Minggu, 17 Januari 2021

Pengertian Haid, Nifas, dan Istihadhah


       Pembahasan soal darah pada wanita yaitu haid, nifas, dan istihadhah adalah pembahasan yang paling sering dipertanyakan oleh kaum wanita. Dan pembahasan ini juga merupakan salah satu bahasan yang tersulit dalam masalah fiqih, sehingga banyak yang keliru  dalam memahaminya. Bahkan meski pembahasannya telah berulang-ulang kali disampaikan, masih banyak wanita Muslimah yang belum memahami kaidah dan perbedaan dari ketiga darah ini. Mungkin ini dikarenakan darah tersebut keluar dari jalur yang sama namun pada setiap wanita tentulah keadaannya tidak selalu sama, dan berbeda pula hukum dan penanganannya.

Haid,Nifas, dan Istihadhah

 


HAID        

 
Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.


Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.
 

Wanita yang haid tidak dibolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya. Namun ia diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
 

Allah Ta’ala berfirman:
 

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)
 

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
 

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335)
 

 Batasan Haid :
 

•    Menurut Ulama Syafi’iyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari. Jika lebih dari 15 hari maka darah itu darah Istihadhah dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan shalat.
•    Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai minimal dan maksimal masa haid itu. Dan pendapat inilah yang paling kuat dan paling masuk akal, dan disepakati oleh sebagian besar ulama, termasuk juga Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengambil pendapat ini. Dalil tidak adanya batasan minimal dan maksimal masa haid :

Firman Allah Ta’ala.
 

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan mereka, sebelum mereka suci…” [QS. Al-Baqarah : 222]

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan petunjuk tentang masa haid itu berakhir setelah suci, yakni setelah kering dan terhentinya darah tersebut. Bukan tergantung pada jumlah hari tertentu. Sehingga yang dijadikan dasar hukum atau patokannya adalah keberadaan darah haid itu sendiri. Jika ada darah dan sifatnya dalah darah haid, maka berlaku hukum haid. Namun jika tidak dijumpai darah, atau sifatnya bukanlah darah haid, maka tidak berlaku hukum haid padanya. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menambahkan bahwa sekiranya memang ada batasan hari tertentu dalam masa haid, tentulah ada nash syar’i dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menjelaskan tentang hal ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : “Pada prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu istihadhah.

Baca Juga :

 

Berhentinya haid :
 

Indikator selesainya masa haid adalah dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan shalat.
Sebagaimana disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan menunjukkan kapas yang terdapat cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :
 

لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat gumpalan putih.” (Atsar ini terdapat dalam Shahih Bukhari).
 

NIFAS


Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya disertai rasa sakit. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.
 

Batasan nifas :
 

Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci. Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.
 

•    Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari.
•    Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya. Namun, Syaikh Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih. Wallahu a’lam.
•    Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60 hari pun masih dihukumi nifas. Namun, pendapat ini tidak masyhur dan tidak didasari oleh dalil yang shahih dan jelas.
 

Wanita yang nifas juga tidak boleh melakukan hal-hal yang dilakukan oleh wanita haid, yaitu tidak boleh shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suaminya pada kemaluannya. Namun ia juga diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
 

Tidak banyak catatan yang membahas perbedaan sifat darah nifas dengan darah haid. Namun, berdasarkan pengalaman dan pengakuan beberapa responden, umumnya darah nifas ini lebih banyak dan lebih deras keluarnya daripada darah haid, warnanya tidak terlalu hitam, kekentalan hampir sama dengan darah haid, namun baunya lebih kuat daripada darah haid.
 
ISTIHADHAH
 

Istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.
Sifat darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.
 

Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha :
 

جَاءَتَ فاَطِمَةُ بِنْتُ اَبِى حُبَيْشٍ اِلَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَلَتْ ياَرَسُوْلُ اللهِ اِنِّى امْرَاَةٌ اُسْتَحَاضُ فَلاَ اَطْهُرُ، اَفَاَدَعُ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ ياَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ، اِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَاِذَااَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ، فَاِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فاَغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
 

Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”
Wallahu a’lam.
 

 

Sumber / Maraji’ :
•    Fiqhus Sunnah lin Nisaa’ – Kamal bin As-Sayyid Salim
•    Fatawa Al-Mar’ah Muslimah
•    Majmu’ Fatawa Arkanil Islam – Syaikh Ibnu Utsaimin
•    Ahkamuth Thaharah ‘inda An-Nisaa’ ‘ala Madzhab Imam Asy-Syafi’i – Munir bin Husain


Sabtu, 16 Januari 2021

Sejarah Perintah Sholat Maknanya

Sholat menurut arti bahasa

 
    Shalat menurut arti bahasa adalah doa atau doa meminta kebaikan. Hal ini telah disebut dalam firman Allah SWT, Q.S. At-Taubah (9): 103,
 مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْم
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”(Q.S. At-Taubah (9): 103)
Maksud dari kata as-salah di sini ialah doa. Kata shalat merupakan bentuk isim yang menempati kolom masdar dari susunan kata salla – yusalli. Secara etimologi, kata shalat berarti doa.

Sholat

 


Makna Shalat

 
Shalat atau shalawat juga bermakna doa atau mendoakan. Dapat dibedakan jika salawat itu dari dua sumber. Pertama, Allah SWT berarti rahmat atau memberi rahmat. Namun, jika salawat itu dari malaikat atau dari manusia berarti doa atau mendoakan agar di berikan rahmat oleh-Nya. Ketika  menemui bahwa Allah dan malaikat bersalawat, berarti Allah tengah memberi rahmat dan malaikat mendoakan agar manusia memperoleh rahmat. Seperti halnya salawat untuk Nabi, Allah berfirman,
اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا –
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”(Q.S.Al-Ahzab [33]: 56)
هُوَ الَّذِيْ يُصَلِّيْ عَلَيْكُمْ وَمَلٰۤىِٕكَتُهٗ لِيُخْرِجَكُمْ مِّنَ الظُّلُمٰتِ اِلَى النُّوْرِۗ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِيْنَ رَحِيْمًا
“Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan para malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), agar Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman”.(Q.S.Ahzab [33]: 43)
Shalat juga bermakna doa karena penamaan ibadah yang satu ini (shalat) dinamakan dengan sesuatu yang mendominasi yaitu bacan-bacan do’a yang terlafal dalam shalat. Wahbah menjelaskan secara istilah tentang shalat, yaitu merupakan perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.
Mendirikan shalat ialah menyempurnakan ruku’, sujud, tilawah (bacaan), khusyu’, dan menghadapkan shalat dengan sesempurnanya. Sedangkan Imam Qatadah menjelaskan bahwa mendirikan shalat berarti tetap dalam memelihara waktu-waktunya, wudhunya, ruku’ dan sujudnya.
Hasbi Ash-Shiddiqy mengambil penjelasan dari kedua ta’rif di atas dengan mengumpulkan batasan-batasan shalat. Ia menjelaskan bahwa shalat merupakan perbuatan memelihara waktu-waktunya, menyempurnakan wudhu’nya, dan melaksanakannya dengan sesempurnanya (sempurna berdiri, ruku’, iktidal, sujud, tasyahud, doa dan sempurna khusyu’, kehadiran hati, takut dan mencakup sempurna segala adabnya).

   Baca Juga : 

 


Shalat sering kali disebutkan dalam Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kedudukan shalat dalam kehidupan. Bahkan penyebutan kata shalat, biasanya dikaitkan dengan para nabi terdulu. Misalnya, doa Nabi Ibrahim a.s yang kisahnya tertulis dalam Al-Qur’an, sikap nabi Ismail a.s. yang menyuruh kelurganya untuk melaksanakan shalat agar Allah meridhainya; dan ketika Allah memerintahkan Nabi Musa a.s. untuk mendirikan shalat, Allah berfirman dalam Q.S.Taha (20): 13-14,
وَاَنَا اخْتَرْتُكَ فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوْحٰى- اِنَّنِيْٓ اَنَا اللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدْنِيْۙ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِيْ
“Dan Aku telah memilih engkau, maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan (kepadamu).Sungguh, Aku ini Allah, tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan laksanakanlah shalat untuk mengingat Aku.”(Q.S.Taha (20): 13-14).
Menurut Sayyid Qutb dalam tafsirnya Fi Zhilal Al-Qur’an, ia menjelaskan bahwa nilai shalat dalam diri Nabi Musa a.s. mencerminkan hubungan langsung antara  sesuatu yang lemah, tanpa daya dengan yang Maha Besar dan Maha Kuat. Maka shalat termasuk salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, menguatkan jiwa dan keinginan semata karena keagungan-Nya. Sang Khaliq telah memberikan waktu kepada tiap-tiap manusia selama 24 jam dalam satu hari. Selama itulah manusia mengerjakan kepatuhan dan ketundukan yang diperintahkan oleh-Nya dengan segala aktivitasnya masing-masing.
Di sisi lain, Allah menyisipkan beberapa waktu penting kepada manusia sebagai tempat mengadu dan mengeluh setelah melakukan aktivitas dunia. Dengan shalat, manusia dapat mengistirahatkan diri dan ketenangan jiwanya setelah melakukan kesibukan dalam menghadapi berbagai aktivitas dunia. Dengan begitu pula, setiap manusia mendapat pengakuan aqidah di antara masyarakat hingga berimplikasi pada persatuan dan kesatuan ummat.
 

Shalat merupakan waktu pilihan saat pelimpahan karunia dan kecintaan yang menetes dari sumber yang tak kunjung kering. Di sisi lain, shalat menjadi kunci kekayaan yang melimpah dan amat banyak bagi pelaksana-nya. Shalat juga termasuk titik tolak dari dunia yang kecil dan terbatas. Ia bagaikan ruh, salju dan naungan pada saat jiwa sedang panas. Shalat merupakan sentuhan kasih sayang terhadap hati yang letih. Karena itulah, ketika Nabi Muhammad saw tengah mengalami berbagai kesulitan dan persoalan, beliau segera melakukan shalat. Dengan shalat, kecemasan dalam diri seseorang dapat menghilang karena di dalam shalat terdapat gerak yang berproses. Perubahan gerak inilah yang membebaskan tubuh secara alam dari berbagai tekanan.
Shalat merupakan salah satu cabang ibadah wajib yang disyariatkan oleh Islam.
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ. عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللهُ، وَإِقَامِ الصّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزّكَاةِ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَالْحَجِّ فَقَالَ رَجُلٌ: الْحَجِّ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ؟ قَالَ لاَ. صِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ. هكَذَا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه مسلم
Artinya: “Islam dibangun di atas lima hal; di atas mengesakan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan dan beribadah haji”.Kemudian seseorang bertanya : “beribadah haji dan berpuasa di bulan Ramadhan?” Ibnu Umar ra menjawab : “Bukan, berpuasa di bulan Ramadhan dan beribadah Haji”. Demikianlah yang aku dengar dari Rasulullah saw.”(HR. Imam Muslim).
Shalat berasal dari bahasa Arab atau bahasa Al-Qur’an yang memiliki beberapa pengertian, ialah :

 1) Sembahyang ini lazim dikenal walaupun kata sembah yang sebenarnya tidak cocok atau kurang tepat.

 2) Salawat, ialah salawat dan salam kepada Nabi yang biasa diucapkan terutama dalam shalat di kala membaca tahiyyat atau tasyahud. 

3) Doa, seperti shalat jenazah, shalat di situ berarti doa untuk jenazah, sebab shalat itu tanpa rukuk dan sujud.


Sholat secara Istilah

Pengertian shalat secara istilah ialah perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Hasbi ash-Shidiqy mengklasifikasi pengertian shalat menjadi dua bagian. Pertama pengertian secara lahir, sebagaimana penjelasan pada umumnya,  yaitu ucapan dan perbuatan tertentu diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Kedua pengertian secara hakikat, ialah menghadap kepada Allah dengan menumbuhkan rasa kebesaran dan keagungan-Nya dengan penuh kekhusyu’an dan keikhlasan baik dalam perkataan maupun perbuatan pada poin pertama.
Shalat juga termasuk salah satu bentuk kepatuhan dan ketundukan seseorang kepada agamanya. Setiap umat manusia yang beragama memiliki ritual tertentu melaksanakan ibadah. Ibadah yang dimaksud ialah ibadah sebagai bentuk ucapan atau terimakasih kepada Tuhan-nya mereka. Maka dari itu, solat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan karena shalat termasuk kategori ibadah khusus atau ibadah mahdah. Di sisi lain, ibadah shalat ini merupakan salah satu perintah yang mana malaikat Jibril a.s diperintahkan langsung oleh Allah untuk menjemput Nabi Muhammad saw agar bertemu menghadap Allah.

Peranan Akhlak Dalam Kehidupan Seorang Muslim

        Dr. H. Tata Fathurrohman, SH., MH.  Kata akhlak berasal dari bahasa Arab “khuluq”, jamaknya “akhlâq” yang berarti tabiat atau budi pekerti. Prof. Ahmad Amin, dikutif Hamzah Yaqub, mendefinisikan akhlak adalah “suatu ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh setengah manusia kepada lainnya menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.” Sedangkan yang dimaksud dengan ilmu akhlak ilmu yang menentukan batas antara baik dan buruk, antara yang terpuji dan yang tercela, tentang perkataan atau perbuatan manusia lahir dan batin. Senada dengan pengertian ini ulama lain menjelaskan bahwa ilmu akhlak adalah “ilmu pengetahuan yang memberikan pengertian tentang baik dan buruk, ilmu yang mengajarkan pegaulan manusia dan menyatakan tujuan mereka yang terakhir dari seluruh usaha dan pekerjaan mereka.” Kata akhlak di dalam al-Quran disebutkan pada surat al-Qalam (68): 4, sedangkan di dalam haditsdijelaskan pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari imam Ahmad.


Akhlak


TOLOK UKUR DALAM BERAKHLAK

Al-Quran menetapkan bahwa akhlak itu tidak terlepas dari aqidah dan syariah, ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini dapat dilihat dari surat al-Baqarah (2): 177, yang berarti: Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.

Ayat al-Quran tersebut menjelaskan bahwa iman kepada Allah Swt. adalah merupakan dasar dari kebajikan. Kenyataan ini tidak akan pernah terbukti, kecuali jika iman tersebut telah meresap di dalam jiwa dan ke seluruh pembuluh nadi yang disertai dengan sikap khusyuʾ, tenang, taat, patuh, dan hatinya tidak akan meledak-ledak lantaran mendapatkan kenikmatan, dan tidak putus asa ketika ditimpa musibah. Orang-orang yang benar-benar beriman kepada Allah Swt. hanya mau tunduk dan taat kepada Allah Swt. dan syariat-syariat-Nya.

Selanjutnya iman kepada hari akhir mengingatkan manusia bahwa ternyata terdapat alam lain yang gaib, kelak di akhirat yang akan dihuni. Oleh sebab itu, hendaklah usahanya itu jangan hanya dipusatkan untuk memenuhi kepentingan jasmani atau cita-cita meraih kelezatan duniawi saja atau memuaskan hawa nafsu. Demikian juga iman kepada para Malaikat adalah titik tolak iman kepada wahyu, kenabian, dan hari akhir. Siapapun yang menolak keimanan terhadap Malaikat, berarti mengingkari seluruhnya. Hal ini disebabkan di antara para Malaikat itu ada yang bertugas sebagai penyampai wahyu kepada para Nabi. Sedangkan iman kepada kitab-kitab samawi yang dibawa oleh para Nabi mendorong seseorang untuk mengamalkan kandungan kitab yang berupa perintah maupun larangan. Sebab orang yang yakin bahwa sesuatu itu benar, maka hatinya akan terdorong untuk mengamalkannya. Dan jika ia yakin bahwa sesuatu itu akan membahayakan dirinya, tentu akan menjauhinya dan tidak mengamalkannya. Sedangkan Iman kepada para nabi, akan mendorong untuk mengikuti ajarannya.

Ayat al-Quran tersebut, kemudian menentukan tentang syariah, yakni memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Kemudian ayat ini mengatur tentang akhlak, yatu orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan.

Islam mengatur tolok ukur berakhlak adalah berdasarkan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, apa yang dipandang baik oleh Allah dan Rasul-Nya, pasti baik dalam esensinya. Begitu pula sebaliknya, tidak mungkin Dia menilai kepalsuan sebagai kelakuan baik, karena kepalsuan esensinya pasti buruk. Selain itu Allah selalu memperagakan kebaikan, bahkan Dia memiliki sifat yang terpuji, seperti al-Quran surat Thaha (20): 8 menjelaskan: “(Dialah) Allah, tiada Tuhan selain Dia, Dia mempunyai sifat-sifat yang terpuji (al-Asmȃˋ al-Husnȃ).” Demikian juga Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad meriwayatkan Aisyah ketika ditanya tentang akhlak Rasulullah Saw., beliau menjawab: “Akhlak Nabi Saw. adalah al-Quran.”

Semua sifat Allah Swt. disebutkan dalam al-Quran yang jumlahnya disebutkan di dalam hadits. Sifat-sifat Allah ini merupakan satu kesatuan. Dia Esa di dalam zat, sifat, dan perbuatan-Nya. Oleh karena itu, tidak wajar jika sifat-sifat itu dinilai saling bertentangan. Maksudnya semua sifat memiliki tempatnya masing-masing. Ada tempat untuk keperkasaan dan keangkuhan Allah, ada tempat untuk kasih sayang dan kelemahlembutan-Nya. Ketika seorang muslim meneladani sifat al-Kibriyâ (Keangkuhan Allah), ia harus ingat bahwa sifat itu tidak akan disandang oleh Allah Swt., kecuali dalam konteks ancaman terhadap para pembangkang atau terhadap orang yang merasa dirinya superior. Ketika Rasulullah Saw. melihat seseorang yang berjalan dengan angkuh di medan perang, beliau bersabda: “itu adalah cara berjalan yang dibenci Allah, kecuali dalam kondisi semacam ini.” Seseorang yang berusaha meneladani sifat al-Kibriyâ tidak akan meneladaninya kecuali terhadap manusia-manusia yang angkuh. Berkaitan dengan hal ini ada riwayat yang menyebutkan: “Bersikap angkuh terhadap orang-orang yang angkuh adalah sedekah.”

Ketika seorang Muslim berusaha meneladani kekuatan dan kebesaran Ilahi, harus diingat bahwa sebagai makhluk ia terdiri dari jasad dan ruh, sehingga keduanya harus sama-sama kuat. Kekuatan dan kebesaran ini harus diarahkan untuk membantu yang lemah, dan tidak boleh digunakan untuk mendukung kejahatan atau kesewenang-wenangan. Karena ketika al-Quran mengulang-ngulang kebesaran Allah, al-Quran juga menegaskan bahwa: “Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang yang angkuh lagi membanggakan diri (QS Luqman [31]: 18).

Baca Juga : Adab berpakaian menurut Islam


MACAM – MACAM AKHLAK

Para ahli membagi akhlak ini menjadi dua macam:

1. Akhlak Mahmudah atau akhlak yang terpuji. Ini termasuk budi pekerti yang baik. Menurut Hasan rahimahullah bahwa budi pekerti yang baik adalah menunjukkan wajah yang berseri-seri, memberikan bantuan sebagai tanda kedermawanan dan menahan diri dari perbuatanyang menyakiti. Selanjutnya Hasan menambahkan budi pekerti yang baik ialah membuat kerelaan seluruh makhluk, baik dalam kesukaan (karena murah rezeki) atau dalam kedukaan (keadaan kekurangan). Jadi budi pekerti ini hakikatnya adalah suatu bentuk dari sesuatu jiwa yang benar-benar telah meresap dan dari situlah timbulnya berbagai perbuatan dengan cara spontan dan mudah, tanpa dibuat-buat dan tanpa membutuhkan pemikiran atau angan-angan. Contoh akhlak terpuji di dalam al-Quran surat Ali-imran (3): 159, yang artinya: “Maka disebabkan rahmat Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.


Contoh akhlak mulia di dalam hadits riwayat Muslim yang diterima dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: “Hak seorang Muslim atas seorang Muslim ada enam perkara: apabila engkau bertemu dia hendaklah engkau beri salam kepadanya, apabila ia mengundangmu, hendaklah engkau memenuhinya, apabila ia meminta nasihat, hendaklah engkau menasihatinya, apabila ia bersin kemudian ia berkata “alhamdulillah” hendaklah engkau doakan dia, jika ia sakit hendaklah engkau mengunjunginya, dan apabila ia meninggal dunia hendaklah engkau mengikuti janazahnya.”

2. Akhlak Madzmumah atau akhlak yang tercela. Al-Quran menjelaskan akhlak tercela ini di dalam surat al-Hujurȃt (49): 12, Yang artinya:  Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Contoh akhlak tercela ini di dalam hadits Bukhari dan Muslim, Rasulullah Saw. telah bersabda: “Ada empat perkara, barangsiapa yang memiliki semuanya itu dalam dirinya, maka ia adalah seorang munafik, sedang barangsiapa yang memiliki salah satu dari sifat-sifat itu di dalam dirinya, maka ia memiliki salah satu sifat kemunafikan, sehingga ia meninggalkan sifat tadi. Empat perkara itu adalah jika berbicara dusta, jika berjanji menyalahi, apabila menjanjikan sesuatu cidera, dan jika bermusuhan berlaku curang.” Termasuk juga akhlak yang tercela adalah ghibah, yang didalam hadits Muslim, Rasulullah Saw. menjelaskan bahwa ghibah adalah jika engkau menyebutkan perihal saudaramu dengan sesuatu yang tidak disukai olehnya. Hal-hal yang menyebabkan ghibah di antaranya: ingin melenyapkan kemarahan, dorongan kemegahan diri, kedengkian, penghinaan, dan lain-lain.


Contoh akhlak tercela di dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Ibn Masud r.a. bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: “apabila kamu bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik dengan meninggalkan yang lain, tetapi hendaklah kamu bercampur dengan sesama manusia, karena sikap yang demikian akan menjadikan dia kecewa.” Rasulullah Saw. sendiri mengajarkan doa agar dihindarkan dari hal-hal yang jelek, termasuk salah satunya dari akhlak yang tercela. Doa Rasulullah tersebut berbunyi: “Ya Allah jauhkanlah aku dari akhlak, amal, kemauan, dan penyakit yang jelek.”

SASARAN AKHLAK

Akhlak mempunyai makna yang luas, yang dapat mencakup sifat lahiriyah maupun batiniah. Akhlak menurut pandangan Islam mencakup berbagai aspek, dapat mencakup akhlak terhadap Allah dan terhadap sesama makhluk seperti manusia dan lingkungan.

1. Akhlak terhadap Allah Swt.

Landasan umum berakhlak terhadap Allah Swt. adalah pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah. Dia memiliki sifat-sifat terpuji; demikian agung sifat itu yang semua makhluk tidak dapat mengetahui dengan baik dan benar betapa kesempurnaan dan keterpujian Allah swt. Oleh karena itu, mereka sebelum memuji-Nya, bertasbih terlebih dahulu dalam arti menyucikan-Nya. Jadi jangan sampai pujian yang mereka ucapkan tidak sesuai dengan kebesaran-Nya, sebagaimana al-Quran surat ash-Shaffat (37): 159-160, yang artinya: “Mahasuci Allah dari segala sifat yang mereka sifatkan kepada-Nya, kecuali (dari) hamba-hamba Allah yang terpilih.” Demikian juga al-Quran surat asy-Syura (42): 5 menetapkan: “Dan para malaikat menyucikan sambil memuji Tuhan mereka.” Begitu juga al-Quran surat ar-Raʻad (13): 13 menjelaskan: “Guntur menyucikan (Tuhan) sambil memuji-Nya.” Selanjutnya al-Quran surat al-Isra (17): 44, menetapkan: “Dan tidak ada sesuatupun kecuali bertasbih (menyucikan Allah) sambil memuji-Nya.”

Bertitik tolak dari uraian tentang kesempurnaan Allah Swt. tersebut, maka al-Quran memerintahkan manusia untuk berserah diri kepada-Nya, karena segala yang bersumber dari Allah adalah baik, benar, indah, dan sempurna. Berkaitan dengan hal ini, sebagian ayat al-Quran memerintahkan manusia untuk menjadikan Allah sebagai “wakil”, seperti al-Quran surat al-Muzzammil (73): 9, menerangkan: “(Dialah) Tuhan masyrik dan maghrib, tiada Tuhan melainkan Dia, maka jadikanlah Allah sebagai wakil (pelindung).” Kata “wakil”dapat diterjemahkan sebagai pelindung. Jika seseorang mewakilkan kepada orang lain (untuk suatu persoalan), maka ia telah menjadikan orang yang mewakili sebagai dirinya sendiri dalam menangani persoalan tersebut, sehingga sang wakil melaksanakan apa yang dikehendaki oleh orang yang menyerahkan perwakilan kepadanya. Allah Swt., yang kepada-Nya diwakilkan segala persoalan adalah Yang Maha Kuasa, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan semua Maha yang mengandung pujian. Manusia sebaliknya, memiliki keterbatasan pada segala hal. Oleh karena itu, maka perwakilan-Nya pun berbeda dengan perwakilan manusia. Jadi jika seseorang menjadikan Allah sebagai wakil, sejak semula ia menyadari keterbatasan dirinya dan menyadari Kemahamutlakan Allah Swt. Dan ia akan menerimanya dengan sepenuh hati, baik mengetahui maupun tidak hikmah suatu perbuatan Tuhan. Sebagaimana firman Allah Swt.: “Allah mengetahui dan kamu sekalian tidak mengetahui. (QS al-Baqarah [2]: 216), dan lihat (QS al-Ahzab [33]: 36).

2. Akhlak terhadap sesama manusia.

Al-Quran menjelaskan perlakuan sesama manusia, baik berupa larangan, seperti membunuh, menyakiti badan atau harta tanpa alasan yang benar, juga termasuk larangan menyakiti hati, walaupun disertai dengan memberi. Lihat (QS al-Baqarah [2]: 263). Selain itu, al-Quran menekankan bahwa setiap orang hendaknya didudukkan secara wajar, termasuk Nabi Muhammad Saw. dinyatakan pula sebagai manusia biasa, namun dinyatakan pula beliau adalah Rasul yang memperoleh wahyu dari Allah. Atas dasar ini beliau berhak memperoleh penghormatan melebihi manusia lain, seperti dalam al-Quran (QS al-Hujurat [49]: 2; QS an-Nur [24]: 63). Al-Quran juga menekankan perlunya privasi (kekuasaan atau kebebasan pribadi), (QS an-Nur [24]: 27 dan  58); salam yang diucapkan wajib dijawab dengan salam yang serupa, dan dianjurkan agar dijawab dengan salam yang lebih baik (QS an-Nisa [4]: 86); Setiap ucapan harus ucapan yang baik (QS al-Baqarah [2]: 83 dan QS al-Ahzab [33]: 70) Seseorang tidak boleh mengolok-olokkan orang lain atau kelompok lain dan tidak boleh memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Demikian juga seseorang tidak boleh berprasangka buruk, mencari kesalahan orang lain, dan menggunjing orang lain. Al-Quran menjelaskan juga di antara ciri-ciri orang yang bertakwa (QS Ali Imran [3]: 134-135). Selain itu, al-Quran menetapkan harus mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri (QS al-Hasyr [59]: 9).

3. Akhlak terhadap lingkungan.

Yang dimaksud dengan lingkungan di sini adalah segala sesuatu yang berada di sekitar manusia, baik binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun benda-benda tak bernyawa. Pada dasarnya, akhlak yang diajarkan al-Quran terhadap lingkungan bersumber dari fungsi manusia sebagai khalifah. Kekhalifahan ini menuntut adanya interaksi antara manusia dengan sesamanya dan manusia terhadap alam. Kekhalifahan mengandung arti pengayoman, pemeliharaan, dan pembimbingan agar setiap makhluk mencapai tujuan penciptaannya. Dalam pandangan akhlak Islam, seseorang tidak dibenarkan mengambil buah sebelum matang, atau memetik bunga sebelum matang, karena hal ini berarti tidak memberi kesempatan kepada makhluk untuk mencapai tujuan penciptaannya. Ini berarti manusia dituntut untuk mampu menghormati proses-proses yang sedang berjalan, dan terhadap semua proses yang sedang terjadi. Hal ini mengantarkan manusia bertanggung jawab, sehingga ia tidak melakukan perusakan terhadap lingkungan di sekitarnya. Binatang, tumbuhan, dan benda-benda tak bernyawa semuanya diciptakan oleh Allah Swt. dan menjadi milik-Nya, serta semua memiliki ketergantungan kepada-Nya. Keyakinan ini meyakinkan setiap muslim untuk menyadari bahwa semuanya adalah “umat” Tuhan yang harus diperlakukan secara wajar dan baik.

Berkaitan dengan hal ini, al-Quran surat al-Anʻam (6): 38 menegaskan bahwa binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya merupakan umat-umat juga seperti manusia, sehingga semuanya tidak boleh diperlakuka secara aniaya, baik dalam masa damai maupun ketika terjadi peperangan. Termasuk mencabut atau menebang pepohonan pun terlarang, kecuali jika terpaksa, tetapi inipun harus seizin Allah, dalam arti harus sejalan dengan tujuan penciptaan dan demi kemaslahatan (QS al-Hasyr [59]: 5). Dengan pengakuan semua milik Allah, mengantarkan manusia kepada kesadaran bahwa apapun yang berada dalam genggaman-Nya, tidak lain kecuali amanat yang harus dipertanggungjawabkan (QS at-Takatsur (102): 8. Manusia dituntut untuk memperhatikan apa yang sebenarnya dikehendaki oleh Allah Swt. menyangkut apa yang berada di sekitar manusia.

Pernyataan Allah dalam al-Quran surat al-Ahqaf (46): 3, mengundang seluruh manusia untuk tidak hanya memikirkan kepentingan diri sendiri, kelompok, atau bangsa, dan jenisnya saja, tetapi juga harus berpikir dan bersikap demi kemaslahatan semua pihak. Manusia tidak boleh bersikap sebagai penakluk alam. Yang menundukkan alam menurut al-Quran adalah Allah. Mereka tidak sedikitpun mempunyai kemampuan, kecuali berkat kemampuan yang dianugrahkan Tuhan kepadanya (QS az-Zukhruf [43]: 13). Oleh karena itu manusia harus mengusahakan keselarasan dengan alam. Keduanya tunduk kepada Allah, sehingga mereka harus bersahabat. Al-Quran mengharuskan setiap orang mukmin untuk meneladani Nabi Muhammad Saw. yang diutus membawa rahmat bagi seluruh alam. Selain itu, Rasulullah Saw. diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia, sebagaimana hadits riwayat at-Timidzi dari Abu Dardaˋ yang menjelaskan bahwa beliau bersabda: “Tidak ada sesuatu yang lebih berat dalam timbangan (amal) seorang mukmin pada hari kiamat, melebihi akhlak yang luhur.”

Pengertian Qurban Secara Lengkap

     Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah. Lalu apakah sebenarnya Qurban itu? Dibawah ini akan dijelaskan secara lengkap.
Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

 

Penyembelihan hewan qurban


Dalil Disyari’atkannya Kurban

 

Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
Keutamaan Ibadah Kurban
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).
 

Hukum Berkurban


Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama,” ma berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
Arti sabda Nabi saw "ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.

Baca Juga : Cara menggunakan Pasmina Hijab


Hikmah Kurban

 
Ibadah kurban disyariatkan Allah untuk mengenang Sejarah Idul Adha sendiri yang dialami oleh Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw, “Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”


 
Binatang yang Diperbolehkan untuk Kurban

 

Binatang yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, “supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).
Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:
Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata," wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza’, Rasulullah saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza’.”